WORKSHOP ONLINE (Free Aplikasi Dasar Pengelolaan DIKLAT & TNA)
PENYUSUNAN TRAINING NEED ASSESSMENT (TNA) SESUAI DENGAN STANDAR PELAYANAN KESEHATAN INDONESIA DENGAN PENDEKATAN SISTEM DIGITAL
TAHUN 2025
- PENDAHULUAN
Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, dalam rangka meningkatkan mutu tenaga kesehatan diperlukan pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi yang mendukung kesinambungan dalam menjalankan praktik. Pelatihan dan/atau kegiatan peningkatan kompetensi dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat dan dilaksanakan sesuai dengan standar profesi, standar kompetensi, standar pelayanan, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar dapat memberikan pelayanan yang optimal, maka tenaga kesehatan harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang kinerja dalam pelayanan dan organisasi.
Banyak organisasi menghadapi kesulitan dalam mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan karyawan dan tujuan perusahaan. Workshop TNA memberikan pemahaman kepada peserta tentang bagaimana mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang tepat berdasarkan data, analisis, dan pemetaan kompetensi. Investasi dalam program pelatihan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Tanpa analisis kebutuhan pelatihan yang akurat, pelatihan bisa saja tidak efektif dan tidak memberikan dampak yang signifikan. Dengan TNA, organisasi dapat memaksimalkan penggunaan anggaran pelatihan dan memastikan bahwa pelatihan memberikan hasil yang diinginkan. Pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dapat meningkatkan kompetensi dan motivasi karyawan.
Workshop TNA bertujuan untuk membantu organisasi dalam merancang pelatihan yang berkontribusi pada pencapaian kinerja optimal karyawan, sehingga berdampak positif pada performa organisasi secara keseluruhan. Workshop ini memungkinkan organisasi untuk menyelaraskan pelatihan dengan tujuan strategis dan prioritas bisnis. Dengan begitu, pelatihan yang diberikan dapat mendukung pencapaian sasaran jangka panjang organisasi dan membantu dalam pengembangan SDM yang selaras dengan visi dan misi perusahaan. Tim HR atau pengembangan SDM membutuhkan kemampuan untuk melakukan analisis kebutuhan pelatihan yang komprehensif. Workshop TNA memberikan keterampilan praktis yang dibutuhkan tim HR untuk melakukan analisis, membuat perencanaan, dan mengukur efektivitas pelatihan. Di era digital dan dengan cepatnya perubahan di lingkungan bisnis, karyawan perlu terus mengembangkan keterampilan baru. Workshop TNA membantu organisasi dalam memahami kebutuhan pelatihan yang dinamis agar karyawan tetap kompetitif dan produktif di tengah perubahan.
Sejalan dengan kebutuhan tersebut, dan mengacu pada landasan hukum yang berlaku, IPKP berinisiatif menyelenggarakan Workshop Training Need Assessment (TNA). Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan bagi pengelola pelatihan dalam melakukan analisis kebutuhan pelatihan dan memanfaatkan teknologi digital dalam pengelolaan program pendidikan. Melalui workshop ini, diharapkan pengelola pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan mampu menjalankan tugasnya dengan lebih optimal dan berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit maupun di organisasi lainnya, serta memenuhi standar akreditasi rumah sakit yang telah ditetapkan.
Landasan hukum yang digunakan antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1418/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Perawat.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Bidan.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1420/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Dokter.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1421/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Apoteker.
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- TUJUAN
- Memahami dasar hukum dan regulasi terkait pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia.
- Memahami konsep Training Need Assessment (TNA) dan penerapannya dalam pengembangan SDM.
- Mengetahui tahapan-tahapan dalam melakukan TNA.
- Menguasai teknik-teknik analisis kebutuhan pelatihan, termasuk identifikasi kesenjangan kompetensi.
- Mampu menyusun laporan TNA yang komprehensif dan mudah dipahami.
- Mampu menyusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasil TNA.
- Memahami matriks kompetensi dan standar kompetensi jabatan tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mampu menyusun rencana pengembangan kompetensi individu dan tim berdasarkan hasil TNA dan matriks kompetensi.
- Memahami berbagai platform dan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk mengelola program pendidikan dan pelatihan.
- Mampu mengelola program pendidikan dan pelatihan secara digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
- RUANG LINGKUP
- Landasan Hukum Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi: Memahami dasar hukum dan regulasi terkait pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, serta peraturan terkait lainnya. Mampu mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pelatihan.
- Konsep dan Manfaat TNA: Memahami konsep Training Need Assessment (TNA) dan manfaatnya dalam pengembangan SDM di organisasi. Mampu menjelaskan pentingnya TNA dalam meningkatkan efektivitas pelatihan dan pengembangan kompetensi karyawan.
- Metode dan Teknik TNA: Mampu menjelaskan berbagai metode dan teknik yang digunakan dalam melakukan TNA, seperti observasi, wawancara, kuesioner, dan analisis dokumen. Mampu memilih metode dan teknik yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi organisasi.
- Tahapan TNA: Memahami tahapan-tahapan dalam melakukan TNA, mulai dari identifikasi masalah, pengumpulan data, analisis data, hingga penyusunan laporan dan rencana tindak lanjut. Mampu melaksanakan setiap tahapan TNA secara sistematis dan terstruktur.
- Penyusunan Laporan TNA: Mampu menyusun laporan TNA yang komprehensif dan mudah dipahami, yang mencakup analisis kesenjangan kompetensi, rekomendasi program pelatihan, dan rencana tindak lanjut. Mampu mempresentasikan hasil TNA kepada stakeholders terkait.
- Matriks Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan: Memahami matriks kompetensi dan standar kompetensi jabatan tenaga kesehatan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, seperti Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1418/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Perawat, Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Bidan, dan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1420/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Dokter. Mampu menganalisis kesenjangan kompetensi berdasarkan standar kompetensi jabatan yang berlaku.
- Rencana Pengembangan Kompetensi: Mampu menyusun rencana pengembangan kompetensi individu dan tim berdasarkan hasil TNA dan matriks kompetensi. Mampu merancang program pelatihan yang efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi.
- Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Program Pendidikan: Memahami berbagai platform dan aplikasi digital yang dapat digunakan untuk mengelola program pendidikan dan pelatihan, seperti Learning Management System (LMS), aplikasi video conference, dan platform kolaborasi online. Mampu memilih dan menggunakan platform dan aplikasi digital yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan program pendidikan.
- Manajemen Program Pendidikan dan Pelatihan Digital: Mampu mengelola program pendidikan dan pelatihan secara digital, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Mampu memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pendidikan dan pelatihan.
- DEFINISI OPERASIONAL
- Training Need Assessment (TNA): Suatu proses sistematis untuk mengidentifikasi kesenjangan antara kompetensi yang dimiliki karyawan saat ini dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Kompetensi: Kombinasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang dibutuhkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan atau tugas secara efektif.
- Kesenjangan Kompetensi: Perbedaan antara kompetensi yang dimiliki karyawan saat ini dengan kompetensi yang dibutuhkan.
- Analisis Kebutuhan Pelatihan: Proses menganalisis data dan informasi untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan yang spesifik dan prioritas.
- SASARAN
Sasaran Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
- Memahami landasan hukum pelatihan dan peningkatan kompetensi tenaga kesehatan secara komprehensif, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peraturan pelaksanaannya, dan peraturan terkait lainnya, sehingga mampu mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pelatihan.
- Memahami konsep Training Need Assessment (TNA) dan mampu menerapkannya dalam konteks pengembangan SDM, termasuk mengidentifikasi kesenjangan kompetensi dan menyusun rencana tindak lanjut.
- Memahami tahapan-tahapan TNA secara menyeluruh, mulai dari identifikasi masalah hingga penyusunan laporan dan rencana tindak lanjut. Mampu melaksanakan setiap tahapan TNA secara efektif dan efisien.
- Memahami berbagai metode dan teknik TNA, termasuk observasi, wawancara, kuesioner, dan analisis dokumen. Mampu memilih dan menggunakan metode dan teknik yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi organisasi.
- Mampu menyusun laporan TNA yang komprehensif dan mudah dipahami, yang mencakup analisis kesenjangan kompetensi, rekomendasi program pelatihan, dan rencana tindak lanjut. Mampu mempresentasikan hasil TNA kepada stakeholders terkait.
- MATERI
No | Judul Materi | Deskripsi | Narasumber |
1. | Pengantar Training Need Assessment (TNA) | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Apa itu TNA? ; – Alasan Melakukan TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
2. | Landasan Hukum Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ; – Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sumber Daya Manusia Kesehatan ; – Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit ; – Peraturan terkait lainnya | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
3. | Konsep dan Manfaat TNA | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Pengertian TNA ; – Tujuan dan Manfaat ; – Faktor yang memengaruhi TNA ; – Level kebutuhan TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
4. | Metode dan Teknik TNA | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Observasi ; – Wawancara ; – Kuesioner ; – Analisis dokumen | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
5. | Tahapan TNA | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Identifikasi masalah ; – Pengumpulan data ; – Analisis data ; – Penyusunan laporan dan rencana tindak lanjut | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
6. | Penyusunan Laporan TNA dan Rencana Tindak Lanjut | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Format laporan TNA ; – Penyusunan rencana tindak lanjut | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
7. | Studi Kasus dan Simulasi | Peserta akan diberikan studi kasus dan melakukan simulasi TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
8. | Tanya Jawab dan Diskusi | Sesi tanya jawab dan diskusi interaktif | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
9. | Pemenuhan Matriks Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1418/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Perawat ; – Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1419/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Bidan ; – Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1420/2022 tentang Standar Kompetensi Jabatan Dokter ; – Analisis kesenjangan kompetensi | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
10. | Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Rencana pengembangan kompetensi individu ; – Rencana pengembangan kompetensi tim | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP, C.CRM |
11. | Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Program Pendidikan | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Learning Management System (LMS) ; – Aplikasi video conference ; – Platform kolaborasi online | Andi Sukriadi |
12. | Manajemen Program Pendidikan dan Pelatihan Digital | Materi ini bermuatan penjelasan: ; – Perencanaan program pendidikan dan pelatihan digital ; – Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan digital ; – Evaluasi program pendidikan dan pelatihan digital | Andi Sukriadi |
- METODE
- Presentasi
- Diskusi Kelompok
- Studi Kasus
- Simulasi
- PESERTA
- Tenaga Kesehatan (yang terlibat dalam pengembangan Kompetensi)
- Pengelola Pelatihan dan Pengembangan SDM
- Tim HRD
- TIM DIKLAT
- Pihak lain yang berkepentingan
- TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring via online Zoom.
- JADWAL KEGIATAN
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari tanggal 8-9 Mei 2025.pukul 08.00-17.00
- WAKTU PELAKSANAAN
Waktu | Topik | Fasilitator |
Hari I | ||
08.00-08.45 | Registrasi & Pembukaan (sambutan) | Panitia |
08.45-09.45 | Pengenalan Training Needs Assessment (TNA) | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
09.45-10.00 | Coffee break | Panitia |
10.00-12.00 | Landasan Hukum Pelatihan dan Peningkatan Kompetensi | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
12.00-13.00 | Ishoma | – |
13.00-14.00 | Konsep dan Manfaat TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
14.00-15.00 | Metode dan Teknik TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
Hari II | ||
08.00-08.45 | Registrasi & Refleksi | Panitia |
08.45-09.45 | Tahapan TNA | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
09.45-10.00 | Coffee break | Panitia |
10.00-12.00 | Penyusunan Laporan TNA dan Rencana Tindak Lanjut | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
12.00-13.00 | Ishoma | – |
13.00-14.00 | Pemenuhan Matriks Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan | Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP |
14.00-15.00 | Pemanfaatan Teknologi Digital dalam Pengelolaan Program Pendidikan | Andi Sukriadi |
15.00-16.00 | Manajemen Program Pendidikan dan Pelatihan Digital | Andi Sukriadi |
16.00-16.15 | Coffee Break | – |
16.15-17.00 | Evaluasi Penyelenggaraan dan Penutup | Panitia |
- FASILITATOR
- Dina Maylinda, SE, M.Tr.AP (Praktisi Human Capital and Learning Development)
- Andi Sukriadi (Praktisi DIKLAT Kesehatan Rumah Sakit)
- BIAYA
- Biaya workshop ditanggung oleh peserta
- Besarnya biaya 1 peserta adalah Rp. 1.250.000,-
- Biaya ditransfer 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan. Semua pembayaran dilakukan dengan transfer melalui nomor rekening
Mandiri : 1090030626279 atas nama PT SAT NUSA INDOPERSADA (NPWP :4058.69355.215.000)
- Bukti bayar atau Guarantee Letter di upload di form registrasi ke ipkp.co.id/ws75
- FASILITAS
- Sertifikat Satu Sehat Kementerian Kesehatan
- Sertifikat Internal IPKP Training
- Modul Matrik Kompetensi
- Materi
- Voucher Discount Pelatihan & Bimbingan intensif Staf Diklat (lihat ipkp.co.id/ws76)
- KONTAK PERSON
- Admin IPKP – Hp 0811-2626-279
- Novita S – Hp 0821-7400-3777
- PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan dapat membantu IPKP Training dan bagian terkait dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu