Persiapan Akreditasi PPI di Rumah Sakit Sesuai KMK 1596/2024

This event has expired

Persiapan Akreditasi PPI di Rumah Sakit Sesuai KMK 1596/2024

WS47 PPI PMK Portrait oleh IPKP_ GROUP

 

Pendahuluan

Infeksi yang didapat di rumah sakit (Healthcare Associated Infections/HAIs) menjadi perhatian serius dalam pelayanan kesehatan. KMK No. 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menekankan pentingnya penerapan program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang komprehensif. Webinar ini bertujuan untuk membekali rumah sakit dengan pengetahuan dan strategi dalam mempersiapkan akreditasi PPI sesuai standar terbaru.

Latar belakang

    1. HAIs meningkatkan morbiditas, mortalitas, lama rawat, dan biaya perawatan.
    2. KMK No. 1596 Tahun 2024 menggantikan peraturan sebelumnya dengan penekanan lebih pada keselamatan pasien dan mutu layanan.
    3. Rumah sakit perlu memahami dan menerapkan standar PPI terbaru untuk mempersiapkan akreditasi.

Tujuan

    1. Tujuan Umum :Meningkatkan pemahaman dan kesiapan rumah sakit dalam menghadapi akreditasi PPI sesuai KMK No. 1596 Tahun 2024.
    2. Tujuan Khusus : 
      • Memahami standar akreditasi PPI terbaru.
      • Mengidentifikasi elemen-elemen kritis dalam persiapan akreditasi PPI.
      • Mengembangkan strategi efektif untuk memenuhi standar akreditasi PPI.
      • Mendorong implementasi program PPI yang berkelanjutan di rumah sakit.

Ruang Lingkup

Webinar ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang standar terbaru dalam lingkup pengendalian infeksi, meliputi:

  1. Kebijakan dan Regulasi PPI terkait KMK No. 1596 Tahun 2024:
  • Landasan hukum PPI: Meliputi UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, KMK No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit (diperbarui dalam KMK 1596/2024), dan peraturan terkait lainnya.
  • Perubahan regulasi: Membahas perubahan signifikan dalam standar akreditasi PPI dari peraturan sebelumnya ke KMK 1596/2024, termasuk penyesuaian definisi, penekanan pada aspek keselamatan pasien, dan peningkatan mutu pelayanan.
  • Peran Kementerian Kesehatan: Menjelaskan peran Kemenkes dalam penyusunan, implementasi, dan pengawasan standar akreditasi PPI.
  1. Standar Akreditasi PPI dan Elemen Penilaian:
  • Standar PPI dalam KMK 1596/2024: Merincikan standar PPI yang harus dipenuhi rumah sakit, meliputi tata kelola PPI, program surveilans, pencegahan dan pengendalian HAIs, manajemen antibiotik, pengelolaan lingkungan, dan lain-lain.
  • Elemen Penilaian (EP): Menjelaskan secara detail EP yang akan dinilai oleh tim surveyor akreditasi, termasuk kriteria dan indikator penilaian untuk setiap EP.
  • Interpretasi standar: Memberikan penjelasan dan contoh konkret untuk memudahkan rumah sakit dalam memahami dan menerapkan standar akreditasi PPI.
  1. Strategi Persiapan Akreditasi PPI:
  • Penyusunan dokumen:
    • Mencakup pedoman PPI, prosedur tetap (protap), formulir, dan dokumentasi lain yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi.
    • Memberikan contoh format dokumen dan tips penyusunan dokumen yang efektif.
  • Implementasi program:
    • Meliputi strategi implementasi program PPI di semua unit rumah sakit, termasuk pelatihan staf, sosialisasi, dan monitoring kepatuhan.
    • Membahas kendala yang mungkin dihadapi dan solusi untuk mengatasinya.
  • Pemantauan dan evaluasi:
    • Menjelaskan sistem pemantauan dan evaluasi program PPI, termasuk indikator kinerja dan mekanisme pelaporan.
    • Memberikan contoh instrumen pemantauan dan evaluasi yang dapat digunakan.
  1. Studi Kasus dan Best Practice dalam Implementasi PPI:
  • Studi kasus: Membahas contoh kasus keberhasilan dan kegagalan dalam implementasi PPI di rumah sakit, disertai analisis dan pembelajaran yang dapat diambil.
  • Best practice: Menyajikan contoh penerapan program PPI yang baik (best practice) dari rumah sakit lain, baik di Indonesia maupun di tingkat internasional

Definisi Operasional

  1. Kebijakan dan Regulasi PPI terkait KMK No. 1596 Tahun 2024:
  • Kebijakan PPI: Pernyataan resmi tertulis yang dikeluarkan oleh pimpinan rumah sakit yang menetapkan arah, tujuan, dan prinsip program PPI di rumah sakit. Contoh: SK Direktur tentang Pembentukan Komite PPI, Kebijakan Penggunaan Antibiotik.
  • Regulasi PPI: Aturan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan PPI di rumah sakit. Contoh: KMK No. 1596 Tahun 2024, Permenkes tentang Kewaspadaan Isolasi.
  • Perubahan regulasi: Perbedaan substantif antara ketentuan PPI dalam KMK No. 1596 Tahun 2024 dengan peraturan sebelumnya, misalnya perubahan pada EP, indikator, atau tata cara penilaian.
  1. Standar Akreditasi PPI dan Elemen Penilaian:
  • Standar PPI: Kriteria mutu yang harus dipenuhi oleh program PPI di rumah sakit sesuai KMK No. 1596 Tahun 2024. Contoh: Standar tentang Surveilans Infeksi, Pengendalian Resistensi Antimikroba.
  • Elemen Penilaian (EP): Aspek spesifik dari standar PPI yang akan dinilai oleh surveyor akreditasi. Contoh: EP tentang keberadaan program pencegahan infeksi daerah operasi, EP tentang pelaksanaan audit penggunaan antibiotik.
  • Indikator: Ukuran terukur yang digunakan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap EP. Contoh: persentase kepatuhan kebersihan tangan, angka infeksi saluran kemih.
  1. Strategi Persiapan Akreditasi PPI:
  • Penyusunan dokumen: Proses membuat dan menyusun dokumen PPI yang dipersyaratkan dalam standar akreditasi. Contoh: menyusun pedoman PPI, membuat protap penggunaan APD, mengembangkan formulir surveilans infeksi.
  • Implementasi program: Penerapan program PPI di lapangan sesuai dengan standar dan dokumen yang telah disusun. Contoh: melatih petugas kesehatan tentang kebersihan tangan, menerapkan bundel pencegahan infeksi di ruang rawat intensif.
  • Pemantauan: Proses mengumpulkan data dan informasi secara berkelanjutan untuk mengetahui capaian program PPI. Contoh: memantau angka infeksi nosokomial, mengukur kepatuhan penggunaan APD.
  • Evaluasi: Proses menilai efektivitas program PPI berdasarkan data yang dikumpulkan dan mengidentifikasi area yang perlu diperbaiki. Contoh: menganalisis tren infeksi nosokomial, mengevaluasi keberhasilan program pencegahan infeksi jarum suntik.
  1. Studi Kasus dan Best Practice dalam Implementasi PPI:
  • Studi kasus: Contoh nyata penerapan program PPI di rumah sakit yang dapat dijadikan pembelajaran, baik kasus keberhasilan maupun kegagalan.
  • Best practice: Contoh implementasi program PPI yang sudah terbukti efektif dan dapat diadopsi oleh rumah sakit lain.

Sasaran

Webinar ini dikhususkan bagi:

  1. Tim Inti PPI:
  • Ketua Komite PPI: Bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan program PPI di rumah sakit.
  • IPC (Infection Prevention and Control) Nurse: Perawat yang ditunjuk dan terlatih khusus di bidang PPI, berperan sebagai pelaksana dan pengawas program PPI.
  • Dokter Penanggung Jawab PPI: Dokter yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang PPI, memberikan arahan dan supervisi terhadap program PPI.
  • IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse): Perawat perwakilan dari setiap unit/ruang rawat yang menjadi penghubung antara Komite PPI dengan unitnya dalam implementasi program PPI.
  1. Tim Akreditasi Rumah Sakit:
  • Ketua Tim Akreditasi: Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh proses persiapan akreditasi rumah sakit, termasuk akreditasi PPI.
  • Anggota Tim Akreditasi yang bertanggung jawab pada bidang PPI: Berperan dalam menyusun dokumen, mengumpulkan data, dan melakukan simulasi survey akreditasi terkait PPI.
  1. Pimpinan Rumah Sakit:
  • Direktur Rumah Sakit: Pimpinan tertinggi yang bertanggung jawab atas keberhasilan akreditasi rumah sakit, termasuk akreditasi PPI.
  • Wakil Direktur yang membidangi pelayanan medis dan keperawatan: Bertanggung jawab atas mutu pelayanan, termasuk penerapan program PPI.
  1. Manajer dan Staf Unit Terkait:
  • Kepala Ruangan di semua unit rawat: Bertanggung jawab atas implementasi program PPI di unitnya masing-masing.
  • Perawat di semua unit rawat: Pelaksana langsung program PPI di tingkat pelayanan.
  • Dokter di semua unit rawat: Berperan dalam mendiagnosis dan menangani infeksi, serta mematuhi kebijakan penggunaan antibiotik.
  • Tenaga kesehatan lain yang berisiko terpapar infeksi (misalnya, laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, sanitasi): Perlu memahami dan menerapkan prinsip PPI dalam pekerjaan mereka.

Materi

  1. Kebijakan dan Regulasi PPI terkait KMK No. 1596 Tahun 2024
    1. Landasan hukum PPI (UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, KMK No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit)
    2. Perubahan regulasi dalam KMK 1596/2024
    3. Peran Kementerian Kesehatan dalam PPI
  2. Standar Akreditasi PPI dan Elemen Penilaian
    1. Standar PPI dalam KMK 1596/2024
    2. Elemen Penilaian (EP) dan indikator penilaian
    3. Interpretasi standar dan contoh penerapan\
  3. Strategi Persiapan Akreditasi PPI
    1. Penyusunan dokumen (pedoman PPI, protap, formulir, dll.)
    2. Implementasi program (pelatihan, sosialisasi, monitoring)
    3. Pemantauan dan evaluasi program PPI
  4. Studi Kasus dan Best Practice dalam Implementasi PPI
    1. Studi kasus keberhasilan dan kegagalan PPI
    2. Contoh best practice program PPI

Metoda

Metode pelatihan yang akan digunakan meliputi:

  1. Presentasi: Penyampaian materi oleh narasumber yang kompeten di bidangnya.
  2. Diskusi dan Tanya Jawab: Sesi interaktif untuk membahas materi dan menjawab pertanyaan peserta.
  3. Studi Kasus: Analisis kasus nyata untuk memperdalam pemahaman peserta.

Peserta

    1. Dokter
    2. Perawat
    3. Analis
    4. Non medis

Tempat Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring/online via zoom 

Waktu Pelaksanaan

  • Hari/Tanggal: Minggu, 08 Desember 2024
  • Waktu: 09.00 – 13.00 WIB 

 

Jadwal Kegiatan

 

WAKTU TOPIK FASILITATOR
08 Desember  2024
09.15- 09-30 Ruang Zoom di buka Panitia
09.30-09.45 Pembukaan:

Sambutan sekaligus membuka webinar

Panitia/MC
09.45 – 11.45 Materi :

  1. Kebijakan dan Regulasi PPI terkait KMK No. 1596 Tahun 2024
    1. Landasan hukum PPI (UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, KMK No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit)
    2. Perubahan regulasi dalam KMK 1596/2024
    3. Peran Kementerian Kesehatan dalam PPI
  2. Standar Akreditasi PPI dan Elemen Penilaian
    1. Standar PPI dalam KMK 1596/2024
    2. Elemen Penilaian (EP) dan indikator penilaian
    3. Interpretasi standar dan contoh penerapan\
  3. strategi Persiapan Akreditasi PPI
    1. Penyusunan dokumen (pedoman PPI, protap, formulir, dll.)
    2. Implementasi program (pelatihan, sosialisasi, monitoring)
    3. Pemantauan dan evaluasi program PPI
  4. Studi Kasus dan Best Practice dalam Implementasi PPI
    1. Studi kasus keberhasilan dan kegagalan PPI
    2. Contoh best practice program PPI
Narasumber
12.30 – 12.40 Penutupan Panitia/MC

 

Biaya

Berikut tabel biaya kegiatan Seminar Workshop 

 

Kegiatan Jenis kegiatan Jumlah hari Biaya
Persiapan Akreditasi PPI di Rumah Sakit Sesuai KMK 1596/2024 Webinar 1 hari Rp. 80.000/peserta

 

Biaya ditransfer 1 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan.

Semua pembayaran dilakukan dengan transfer melalui nomor rekening:            

 

Rekening Mandiri : 1090030626279

PT SAT NUSA INDOPERSADA

(NPWP :4058.69355.215.000)

 

Fasilitas

    1. Materi webinar dalam bentuk digital
    2. Sertifikat elektronik dari pelataran sehat
    3. SKP dari kementerian Kesehatan
    4. Akses rekaman webinar

Penyelenggaraan

Ketentuan Penyelenggara Seminar Workshop sebagai berikut:

  1. Instansi /peserta menghubungi PIC IPKP Training atau masuk ke pelataran ipkp.co.id/ws47 untuk mendaftar sesuai formulir yang tersedia
  2. Peserta masuk ke dalam wa group apabila sudah mendaftar webinar
  3. Peserta wajib mempunyai akun pelataran satu sehat atau mengikuti petunjuk yang diberikan
  4. Peserta akan didaftarkan ke pelataran satu sehat
  5. Peserta akan mendapatkan link zoom untuk bergabung di kegiatan seminar workshop
  6. Peserta setelah mengikuti seminar dan post tes mendapat sertifikat melalui pelataran satu sehat dan pelataran ipkp.co.id

Kontak

  1. Admin IPKP               Hp 08112626279
  2. Novita Simbolon         Hp 082174003777
  3. Andi Sukriadi HP 082174002777

Penutup

Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat.

 

IPKP Training

 

Start Time

09:00

Desember 8, 2024

Finish Time

13:00

Desember 8, 2024

Address

Via Online

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *