Perubahan Jadwal
Webinar Pengetahuan Perizinan Rumah Sakit Swasta Senin, 23 Desember 2024
WS40 Perizinan RS Portrait oleh IPKP_ GROUP
PENDAHULUAN
Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang penting memerlukan perizinan yang ketat untuk memastikan standar kualitas dan keselamatan pelayanan. Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya telah memperkenalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS (Online Single Submission). Workshop ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang proses perizinan rumah sakit berbasis risiko, termasuk persyaratan, prosedur, dan pemanfaatan OSS.
TUJUAN
- Memahami dasar hukum dan regulasi terkait perizinan rumah sakit di Indonesia.
- Memahami konsep perizinan berusaha berbasis risiko dan penerapannya dalam perizinan rumah sakit.
- Mengetahui klasifikasi risiko rumah sakit dan implikasinya terhadap proses perizinan.
- Menguasai prosedur dan persyaratan perizinan rumah sakit, termasuk dokumen yang diperlukan.
- Mampu menggunakan sistem OSS RBA (Risk Based Approach) untuk pengajuan perizinan rumah sakit secara online.
- Memahami proses perizinan bangunan gedung rumah sakit (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
RUANG LINGKUP
- Landasan Hukum Perizinan Rumah Sakit: Memahami dasar hukum dan regulasi terkait perizinan rumah sakit di Indonesia, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, serta Undang-Undang Kesehatan dan peraturan terkait lainnya. Mampu mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam proses perizinan rumah sakit.
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Memahami konsep dan penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dalam konteks perizinan rumah sakit. Mampu mengklasifikasikan tingkat risiko rumah sakit dan memahami implikasinya terhadap proses perizinan.
- Proses Perizinan Rumah Sakit: Mengetahui tahapan-tahapan dalam mendapatkan izin rumah sakit, mulai dari pembentukan badan hukum hingga penerbitan izin operasional. Mampu menggunakan OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) sebagai platform perizinan terintegrasi, termasuk pendaftaran, pengisian formulir, unggah dokumen, dan pemantauan proses.
- Persyaratan Perizinan Rumah Sakit: Memahami persyaratan administrasi umum, teknis lokasi, bangunan dan sarana prasarana, struktur organisasi & SDM, pelayanan, serta dokumen perjanjian kerjasama yang relevan. Mampu menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan perizinan sesuai ketentuan.
- Perizinan Bangunan Gedung Rumah Sakit: Memahami proses pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta izin-izin lain yang terkait dengan pembangunan dan operasional rumah sakit. Mampu mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan bangunan gedung rumah sakit.
- Studi Kasus dan Simulasi: Menganalisis contoh kasus perizinan rumah sakit untuk meningkatkan pemahaman praktis tentang proses perizinan. Melakukan simulasi penggunaan OSS RBA untuk pengajuan perizinan, sehingga peserta dapat mempraktikkan secara langsung langkah-langkah pengajuan izin.
DEFINISI OPERASIONAL
- OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach): Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang berbasis risiko. OSS RBA digunakan untuk mengurus berbagai perizinan berusaha, termasuk izin rumah sakit, melalui proses pengajuan yang lebih efisien dan transparan.
- NIB (Nomor Induk Berusaha): Nomor identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal dalam mengurus berbagai perizinan berusaha, termasuk izin rumah sakit.
- KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Kode klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan berbagai jenis kegiatan usaha di Indonesia. KBLI membantu dalam menentukan jenis perizinan yang diperlukan dan tingkat risiko suatu usaha, termasuk rumah sakit.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. PBG diperlukan sebelum memulai pembangunan atau renovasi rumah sakit.
- SLF (Sertifikat Laik Fungsi): Sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah selesai dibangun sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang telah diberikan dan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi berdasarkan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang. SLF merupakan syarat untuk dapat mengoperasikan rumah sakit.
SASARAN
Sasaran Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah:
- Memahami landasan hukum perizinan rumah sakit secara komprehensif, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja, peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya, sehingga mampu mengidentifikasi dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam proses perizinan.
- Memahami konsep perizinan berusaha berbasis risiko dan mampu menerapkannya dalam konteks perizinan rumah sakit, termasuk mengklasifikasikan tingkat risiko dan memahami implikasinya terhadap proses perizinan.
- Memahami proses perizinan rumah sakit secara menyeluruh, mulai dari pembentukan badan hukum hingga penerbitan izin operasional. Mampu menggunakan OSS RBA secara efektif untuk pendaftaran, pengisian formulir, unggah dokumen, dan pemantauan proses perizinan.
- Memahami persyaratan perizinan rumah sakit secara detail, termasuk persyaratan administrasi, teknis lokasi, bangunan dan sarana prasarana, struktur organisasi & SDM, pelayanan, dan dokumen perjanjian kerjasama. Mampu menyiapkan dan melengkapi dokumen persyaratan perizinan sesuai ketentuan.
- Memahami proses perizinan bangunan gedung rumah sakit, termasuk pengajuan PBG dan SLF, serta izin-izin terkait lainnya. Mampu mengikuti prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perizinan bangunan gedung rumah sakit.
- Mampu menganalisis contoh kasus perizinan rumah sakit untuk meningkatkan pemahaman praktis tentang proses perizinan dan mampu melakukan simulasi penggunaan OSS RBA untuk pengajuan perizinan.
MATERI
- Pengantar Perizinan Rumah Sakit
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- Klasifikasi Risiko Rumah Sakit
- Prosedur dan Persyaratan Perizinan Rumah Sakit
- OSS RBA: Pendaftaran dan Pengajuan Izin
- Perizinan Bangunan Gedung (PBG dan SLF)
- Studi Kasus dan Simulasi
- Tanya Jawab dan Diskusi
METODE
- Presentasi
- Diskusi Kelompok
- Studi Kasus
- Simulasi Penggunaan OSS RBA
PESERTA
- Pemilik/Pengelola Rumah Sakit
- Konsultan Perizinan
- Tenaga Kesehatan yang terlibat dalam proses perizinan
- Pihak lain yang berkepentingan
TEMPAT PELAKSANAAN
Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara daring via online zoom
JADWAL KEGIATAN
Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan selama 1 (Satu) hari tanggal 05 Desember 2024
WAKTU PELAKSANAAN
| WAKTU | TOPIK | FASILITATOR |
| Kamis, 18 Desember 2024 | ||
| 12.40-12.55 | Registrasi | Panitia |
| 13.00 13.05 |
|
MC |
| 13.05-13.20 | Pre test | Panitia |
| 13.20-13.35 | Pengantar Perizinan Rumah Sakit | |
| 13.35-13.55 | Perizinan Berusaha Berbasis Resiko | |
| 13.55-14.10 | Klasifikasi Risiko Rumah Sakit | |
| 14.10-14.30 | Prosedur dan Syarat Perizinan Rumah Sakit | |
| 14.30-14.45 | Break | |
| 14.45-14.55 | OSS RBA: Pendaftaran dan Pengajuan Izin | |
| 14.55-15.10 | Perizinan Bangunan Gedung (PBG dan SLF) | |
| 15.10-14.30 | Studi Kasus dan Simulasi | |
| 15.30-15.55 | Tanya Jawab dan Diskusi | |
| 15.55-16.00 | Penutup dan Doa | |
BIAYA
Berikut tabel biaya kegiatan Seminar Workshop “Perizinan Rumah Sakit”
| KEGIATAN | JENIS KEGIATAN | JUMLAH NARASUMBER | JUMLAH HARI | BIAYA |
| SEMINAR WORKSHOP MANAJEMEN PERIZINAN RUMAH SAKIT | Pelatihan | 1 orang | 1 hari | Rp. 450.000 |
PENYELENGGARAAN
Ketentuan Penyelenggara Seminar Workshop sebagai berikut:
- Instansi /peserta menghubungi PIC IPKP Training atau masuk ke pelataran ipkp.co.id/ws40 untuk mendaftar sesuai formulir yang tersedia
- Peserta masuk ke dalam WhatsApp grup apabila sudah mendaftar seminar workshop
- Peserta akan mendapatkan link zoom untuk bergabung di kegiatan seminar workshop
- Peserta setelah mengikuti seminar dan post tes mendapat sertifikat melalui pelataran satu sehat dan pelataran ipkp.co.id
KONTAK PERSON
- Novita Simbolon Hp 0821-7400-3777
- Andi Sukriadi HP 0821-7400-2777
PENUTUP
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat.
IPKP Training
