Bab VI: Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI)
Gambaran Umum
Tujuan program pencegahan dan pengendalian infeksi adalah untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, tenaga kontrak, sukarelawan, mahasiswa dan pengunjung. [cite: 1669] Risiko dan kegiatan dalam program PPI dapat berbeda dari satu rumah sakit ke rumah sakit yang lain, tergantung pada kegiatan dan pelayanan klinis rumah sakit, populasi pasien yang dilayani, lokasi geografis, jumlah pasien dan jumlah staf. [cite: 1670] Prioritas program sebaiknya mencerminkan risiko yang telah teridentifikasi tersebut, perkembangan global dan masyarakat setempat, serta kompleksitas dari pelayanan yang diberikan. [cite: 1671] Penyelenggaraan program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dikelola oleh Komite / Tim PPI yang ditetapkan oleh Direktur rumah sakit. [cite: 1672] Agar kegiatan PPI dapat dilaksanakan secara efektif maka dibutuhkan kebijakan dan prosedur, pelatihan dan pendidikan staf, metode identifikasi risiko infeksi secara proaktif pada individu dan lingkungan serta koordinasi ke semua bagian di rumah sakit. [cite: 1673]
Fokus Standar Pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) meliputi: [cite: 1674]
- Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit
- Program PPI
- Pengkajian Risiko
- Peralatan medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
- Kebersihan lingkungan
- Manajemen linen
- Limbah infeksius
- Pelayanan makanan
- Risiko infeksi pada konstruksi dan renovasi
- Penularan infeksi
- Kebersihan Tangan
- Peningkatan mutu dan program edukasi
- Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan
A. Penyelenggaraan PPI di Rumah Sakit
Tujuan:
Bagian ini menjelaskan bagaimana rumah sakit harus membentuk dan mengelola program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) untuk mengidentifikasi dan menurunkan risiko infeksi yang didapat dan ditularkan di antara pasien, staf, tenaga kesehatan, tenaga kontrak, sukarelawan, mahasiswa, dan pengunjung. [cite: 1669] Program PPI harus disesuaikan dengan kegiatan dan pelayanan klinis rumah sakit, populasi pasien, lokasi geografis, serta jumlah pasien dan staf. [cite: 1670]
Peran Komite/Tim PPI:
Rumah sakit wajib membentuk Komite/Tim PPI yang ditetapkan oleh Direktur. [cite: 1597] Tim ini bertanggung jawab untuk melakukan pengkajian, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan PPI di rumah sakit. [cite: 1577] Ketua Komite/Tim PPI harus seorang tenaga medis yang memiliki pengalaman klinis, pengalaman dalam pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), serta kemampuan kepemimpinan yang memadai untuk mengarahkan, mengimplementasikan, dan mengukur perubahan. [cite: 1579] Kualifikasi Ketua Komite/Tim PPI dapat dipenuhi melalui pendidikan dan pelatihan, sertifikasi atau surat izin. [cite: 1581]
Komite/Tim PPI harus melibatkan staf klinis dan non-klinis, termasuk perawat PPI (IPCN), staf dari bagian pemeliharaan fasilitas, dapur, kerumahtanggaan (tata graha), laboratorium, farmasi, ahli epidemiologi, ahli statistik, ahli mikrobiologi, staf sterilisasi (CSSD), dan staf bagian umum. [cite: 1582] Struktur tim ini disesuaikan dengan ukuran rumah sakit dan kompleksitas layanan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [cite: 1583] Rumah sakit menetapkan perawat PPI/IPCN (perawat pencegah dan pengendali infeksi) yaitu perawat yang bekerja penuh waktu dan IPCLN (perawat penghubung pencegah dan pengendali infeksi) berdasarkan jumlah dan kualifikasinya sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas kegiatan, tingkat risiko, cakupan program dan peraturan perundang undangan. [cite: 1589] Kualifikasi pendidikan perawat tersebut minimal D-3 keperawatan dan sudah mengikuti pelatihan perawat PPI. [cite: 1589]
Mekanisme Koordinasi dan Sumber Daya:
Komite/Tim PPI harus menetapkan mekanisme dan koordinasi, termasuk berkomunikasi dengan semua pihak di rumah sakit, untuk memastikan program PPI berjalan efektif dan berkesinambungan. [cite: 1584] Mekanisme koordinasi ditetapkan secara periodik untuk melaksanakan program PPI dengan melibatkan pimpinan rumah sakit dan Komite/Tim PPI. [cite: 1585] Koordinasi tersebut meliputi: [cite: 1585]
- Menetapkan kriteria untuk mendefinisikan infeksi terkait pelayanan kesehatan. [cite: 1586]
- Menetapkan metode pengumpulan data (surveilans). [cite: 1586]
- Membuat strategi untuk menangani risiko PPI, dan pelaporannya. [cite: 1587]
- Berkomunikasi dengan semua unit untuk memastikan bahwa program berkelanjutan dan proaktif. [cite: 1587]
Untuk mendukung efektivitas program, Direktur rumah sakit harus menyediakan sumber daya yang memadai. [cite: 1599] Ini meliputi: [cite: 1591]
- Ketersedian anggaran. [cite: 1591]
- Sumber daya manusia yang terlatih. [cite: 1592]
- Sarana prasarana dan perbekalan, untuk mencuci tangan berbasis alkohol (handrub), dan mencuci tangan dengan air mengalir (handwash), kantong pembuangan sampah infeksius dll. [cite: 1592]
- Sistem manajemen informasi untuk mendukung penelusuran risiko, angka, dan tren infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan. [cite: 1593]
- Sarana penunjang lainnya untuk menunjang kegiatan PPI yang dapat mempermudah kegiatan PPI. [cite: 1594]
Pelaporan dan Integrasi Mutu:
Informasi dan data kegiatan PPI akan diintegrasikan ke Komite/Tim Penyelenggara Mutu untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit oleh Komite / tim PPI setiap bulan. [cite: 1595] Sebagai konsultan, integrasi ini adalah kunci untuk melihat gambaran menyeluruh tentang kinerja mutu rumah sakit.
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda perlu memverifikasi aspek-aspek berikut dalam penyelenggaraan PPI di rumah sakit klien Anda:
- Regulasi yang Komprehensif: Pastikan rumah sakit memiliki regulasi PPI yang ditetapkan oleh Direktur, mencakup semua aspek yang disebutkan dalam gambaran umum standar PPI. [cite: 1596]
- Struktur dan Fungsi Tim PPI: Verifikasi pembentukan Komite/Tim PPI, uraian tugasnya, serta apakah mereka memiliki kompetensi dan pengalaman yang sesuai, terutama pada Ketua dan perawat PPI/IPCN. [cite: 1597, 1600]
- Mekanisme Koordinasi: Telusuri bukti-bukti koordinasi dan komunikasi antara Komite/Tim PPI dengan unit lain dan pimpinan rumah sakit. [cite: 1598]
- Dukungan Sumber Daya: Evaluasi apakah Direktur memberikan dukungan sumber daya yang adekuat, termasuk anggaran, SDM terlatih, dan fasilitas yang diperlukan. [cite: 1599]
- Supervisi IPCN: Pastikan perawat PPI/IPCN melaksanakan supervisi pada semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit. [cite: 1601]
Pemeriksaan poin-poin ini akan membantu Anda menilai kepatuhan rumah sakit terhadap standar akreditasi dan mengidentifikasi area spesifik yang membutuhkan perbaikan atau penguatan dalam program PPI mereka.
B. Program PPI
Tujuan:
Rumah sakit harus menyusun dan menerapkan program PPI yang terpadu dan menyeluruh. [cite: 1603] Secara prinsip, kejadian HAIs (Healthcare-Associated Infections) sebenarnya dapat dicegah bila fasilitas pelayanan kesehatan secara konsisten melaksanakan program PPI. [cite: 1604]
Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi:
Pelaksanaan PPI di Fasilitas Pelayanan Kesehatan bertujuan untuk melindungi pasien, petugas kesehatan, pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan, serta masyarakat di lingkungannya. Hal ini dilakukan dengan memutus siklus penularan penyakit infeksi melalui kewaspadaan Isolasi, yang terdiri dari kewaspadaan standar dan berdasarkan transmisi. [cite: 1605]
Kewaspadaan Standar: Kesebelas kewaspadaan standar yang harus diterapkan di rumah sakit adalah: [cite: 1605]
- Kebersihan tangan [cite: 1605]
- Alat Pelindung Diri (APD) [cite: 1605]
- Dekontaminasi peralatan perawatan pasien [cite: 1605]
- Pengendalian lingkungan [cite: 1605]
- Pengelolaan limbah [cite: 1605]
- Penatalaksanaan linen [cite: 1605]
- Perlindungan kesehatan petugas [cite: 1605]
- Penempatan pasien [cite: 1605]
- Kebersihan pernafasan/etika batuk dan bersin [cite: 1605]
- Praktik menyuntik yang aman [cite: 1605]
- Praktik lumbal pungsi yang aman [cite: 1605]
Kewaspadaan Transmisi: Kewaspadaan berdasarkan transmisi adalah tambahan dari Kewaspadaan Standar yang dilaksanakan sebelum pasien didiagnosis dan setelah terdiagnosis jenis infeksinya. [cite: 1606] Jenis kewaspadaan berdasarkan transmisi meliputi: [cite: 1606]
- Melalui kontak [cite: 1606]
- Melalui droplet [cite: 1606]
- Melalui udara (Airborne Precautions) [cite: 1606]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan bahwa rumah sakit:
- Memiliki Kebijakan Program PPI: Verifikasi keberadaan kebijakan yang mencakup kewaspadaan standar dan transmisi. [cite: 1608]
- Melakukan Evaluasi Program: Pastikan rumah sakit secara aktif melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program PPI untuk mengidentifikasi area perbaikan. [cite: 1608]
C. Pengkajian Risiko
Tujuan:
Rumah sakit harus melakukan pengkajian proaktif setiap tahun sebagai dasar penyusunan program PPI terpadu untuk mencegah penularan infeksi terkait pelayanan kesehatan. [cite: 1609] Risiko infeksi dapat berbeda antar rumah sakit, tergantung ukuran, kompleksitas pelayanan, kegiatan klinis, populasi pasien, lokasi geografis, volume pasien, dan jumlah staf. [cite: 1610]
Pengkajian Risiko Pengendalian Infeksi (ICRA):
Rumah sakit secara proaktif setiap tahun melakukan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) terhadap tingkat dan kecenderungan infeksi layanan kesehatan. Hasil ICRA ini akan menjadi prioritas fokus Program PPI dalam upaya pencegahan dan penurunan risiko. [cite: 1611] Pengkajian risiko tersebut meliputi namun tidak terbatas pada: [cite: 1611]
- Infeksi-infeksi yang penting secara epidemiologis yang merupakan data surveilans. [cite: 1612]
- Proses kegiatan di area-area yang berisiko tinggi terjadinya infeksi. [cite: 1613]
- Pelayanan yang menggunakan peralatan yang berisiko infeksi. [cite: 1613]
- Prosedur/tindakan-tindakan berisiko tinggi. [cite: 1614]
- Pelayanan distribusi linen bersih dan kotor. [cite: 1615]
- Pelayanan sterilisasi alat. [cite: 1615]
- Kebersihan permukaan dan lingkungan. [cite: 1615]
- Pengelolaan linen/laundry. [cite: 1615]
- Pengelolaan sampah. [cite: 1616]
- Penyediaan makanan. [cite: 1616]
- Pengelolaan kamar jenazah. [cite: 1616]
Data Surveilans:
Data surveilans dikumpulkan di rumah sakit secara periodik dan dianalisis setiap triwulan. [cite: 1617] Data surveilans ini meliputi: [cite: 1617]
- Saluran pernapasan seperti prosedur dan tindakan terkait intubasi, bantuan ventilasi mekanis, trakeostomi, dan lain-lain. [cite: 1618]
- Saluran kemih seperti kateter, pembilasan urine, dan lain-lain. [cite: 1619]
- Alat invasif intravaskular, saluran vena perifer, saluran vena sentral, dan lain-lain. [cite: 1620]
- Lokasi operasi, perawatan, pembalutan luka, prosedur aseptik, dan lain-lain. [cite: 1620]
- Penyakit dan organisme yang penting dari sudut epidemiologik seperti Multidrug Resistant Organism dan infeksi yang virulen. [cite: 1621]
- Timbulnya penyakit infeksi baru atau timbul kembali penyakit infeksi di masyarakat (Emerging and/or Re-Emerging Disease). [cite: 1622]
Intervensi Berbasis Bukti:
Penanggung jawab program harus menerapkan intervensi berbasis bukti untuk meminimalkan risiko infeksi. [cite: 1631] Pemantauan berkelanjutan untuk risiko yang teridentifikasi dan intervensi pengurangan risiko harus dipantau efektivitasnya, termasuk perbaikan yang progresif dan berkelanjutan, serta apakah sasaran program perlu diubah berdasarkan keberhasilan dan tantangan yang muncul dari data pemantauan. [cite: 1632]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan bahwa rumah sakit:
- Melaksanakan ICRA Tahunan: Verifikasi bahwa rumah sakit telah melakukan pengkajian risiko pengendalian infeksi (ICRA) secara proaktif setiap tahun, mencakup semua poin yang disebutkan, dan menggunakan hasilnya untuk menentukan prioritas program PPI. [cite: 1633]
- Melakukan Surveilans Data: Pastikan data surveilans dikumpulkan secara periodik dan dianalisis setiap triwulan, mencakup semua kategori yang relevan. [cite: 1635]
- Menerapkan Program Komprehensif: Periksa apakah program PPI yang disusun berdasarkan ICRA mencakup semua aspek pencegahan dan pengendalian infeksi yang diperlukan.
- Fokus pada Intervensi Berbasis Bukti: Dorong rumah sakit untuk mengadopsi praktik-praktik terbaik dan memantau efektivitas intervensi yang dilakukan.
D. Peralatan Medis dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)
Tujuan:
Rumah sakit harus mengurangi risiko infeksi terkait peralatan medis dan/atau bahan medis habis pakai (BMHP) dengan memastikan kebersihan, desinfeksi, sterilisasi, dan penyimpanan yang memenuhi syarat. [cite: 1637] Prosedur/tindakan yang menggunakan peralatan medis dan/atau BMHP dapat menjadi sumber utama patogen yang menyebabkan infeksi. [cite: 1638] Kesalahan dalam membersihkan, mendesinfeksi, maupun mensterilisasi, serta penggunaan maupun penyimpanan yang tidak layak dapat berisiko penularan infeksi. [cite: 1639]
Standar Kebersihan, Desinfeksi, dan Sterilisasi:
Tenaga Kesehatan harus mengikuti standar yang ditetapkan dalam melakukan kebersihan, desinfeksi, dan sterilisasi. [cite: 1640] Tingkat disinfeksi atau sterilisasi tergantung pada kategori peralatan medis dan/atau BMHP: [cite: 1640]
- Tingkat 1 – Kritikal: Benda yang dimasukkan ke jaringan yang normal steril atau ke sistem vaskular dan membutuhkan sterilisasi. [cite: 1641]
- Tingkat 2 – Semi-kritikal: Benda yang menyentuh selaput lendir atau kulit yang tidak intak dan membutuhkan disinfeksi tingkat tinggi. [cite: 1642]
- Tingkat 3 – Non-kritikal: Benda yang menyentuh kulit intak tetapi tidak menyentuh selaput lendir, dan membutuhkan disinfeksi tingkat rendah. [cite: 1643]
Pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi dapat dilakukan di area CSSD atau di area lain di rumah sakit dengan pengawasan. [cite: 1646] Metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi harus dilakukan sesuai standar dan seragam di semua area rumah sakit. [cite: 1647] Staf yang memroses peralatan medis dan/atau BMHP harus mendapatkan pelatihan. [cite: 1648]
Penyimpanan:
Untuk mencegah kontaminasi, peralatan medis dan/atau BMHP bersih dan steril disimpan di area penyimpanan yang telah ditetapkan, bersih dan kering, serta terlindung dari debu, kelembaban, dan perubahan suhu yang drastis. [cite: 1649] Idealnya, peralatan medis dan BMHP disimpan terpisah dan area penyimpanan steril memiliki akses terbatas. [cite: 1649]
Pengelolaan Peralatan Medis dan BMHP Kadaluwarsa & Penggunaan Ulang (Reuse):
Rumah sakit harus mengidentifikasi dan menetapkan proses untuk mengelola peralatan medis dan/atau BMHP yang sudah kadaluwarsa. [cite: 1656] Penggunaan ulang (reuse) alat sekali pakai diperbolehkan jika sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar profesional, dengan persyaratan spesifik tertentu. [cite: 1659, 1660] Ketentuan tentang penggunaan kembali alat medis sekali pakai meliputi: [cite: 1661]
- Alat dan material yang dapat dipakai kembali. [cite: 1661]
- Jumlah maksimum pemakaian ulang dari setiap alat secara spesifik. [cite: 1662]
- Identifikasi kerusakan akibat pemakaian dan keretakan yang menandakan alat tidak dapat dipakai. [cite: 1663]
- Proses pembersihan setiap alat yang segera dilakukan sesudah pemakaian dan mengikuti protokol yang jelas. [cite: 1664]
- Pencantuman identifikasi pasien pada bahan medis habis pakai untuk hemodialisis. [cite: 1665]
- Pencatatan bahan medis habis pakai yang reuse di rekam medis. [cite: 1666]
- Evaluasi untuk menurunkan risiko infeksi bahan medis habis pakai yang di-reuse. [cite: 1667]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memeriksa:
- Implementasi Sterilisasi: Pastikan rumah sakit menerapkan pengolahan sterilisasi sesuai peraturan. [cite: 1651]
- Kompetensi Staf: Verifikasi bahwa staf yang memproses peralatan medis dan/atau BMHP telah dilatih dan diawasi dalam pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi. [cite: 1652]
- Keselarasan Metode: Pastikan metode pembersihan, desinfeksi, dan sterilisasi dilakukan secara seragam di semua area. [cite: 1653]
- Kondisi Penyimpanan: Periksa kondisi penyimpanan peralatan medis dan/atau BMHP yang bersih dan steril untuk memastikan terlindungi dari kontaminasi. [cite: 1654]
- Kerjasama Eksternal (jika ada): Jika sterilisasi dilakukan pihak luar, pastikan ada sertifikasi mutu dan kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi. [cite: 1655]
- Pengelolaan Alat Kadaluwarsa dan Reuse: Pastikan ada proses terstandardisasi untuk mengelola alat kadaluwarsa dan reuse, serta ada pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaannya. [cite: 1658, 1672, 1673, 1674]
E. Kebersihan Lingkungan
Tujuan:
Rumah sakit harus mengidentifikasi dan menerapkan standar PPI yang diakui untuk pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan. [cite: 1675] Patogen pada permukaan dan di seluruh lingkungan berperan terjadinya penyakit yang didapat di rumah sakit (hospital-acquired illness) pada pasien, staf, dan pengunjung. [cite: 1676]
Proses Pembersihan dan Disinfeksi Lingkungan:
Proses ini meliputi pembersihan lingkungan rutin, seperti pembersihan harian kamar pasien, area perawatan, ruang tunggu, ruang publik, ruang kerja staf, dan dapur. [cite: 1677] Rumah sakit harus menetapkan frekuensi pembersihan, peralatan dan cairan pembersih yang digunakan, staf yang bertanggung jawab, dan kapan suatu area membutuhkan pembersihan lebih sering. [cite: 1678] Pembersihan terminal dilakukan setelah pemulangan pasien dan dapat ditingkatkan jika pasien diketahui atau diduga menderita infeksi menular. [cite: 1679]
Hasil pengkajian risiko akan menentukan area berisiko tinggi yang memerlukan pembersihan dan disinfeksi tambahan, misalnya area ruang operasi, CSSD, unit perawatan intensif neonatal, dan unit luka bakar. [cite: 1680, 1681] Pembersihan dan disinfeksi lingkungan dipantau melalui keluhan/pujian pasien/keluarga, atau menggunakan penanda fluoresens untuk memeriksa patogen residual. [cite: 1682]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda perlu memverifikasi:
- Prosedur Pembersihan: Pastikan rumah sakit menerapkan prosedur pembersihan dan disinfeksi permukaan dan lingkungan sesuai standar PPI. [cite: 1683]
- Pembersihan Area Berisiko Tinggi: Periksa pelaksanaan pembersihan dan desinfeksi tambahan di area berisiko tinggi berdasarkan hasil pengkajian risiko. [cite: 1683]
- Pemantauan Proses: Telusuri bukti pemantauan proses pembersihan dan disinfeksi lingkungan. [cite: 1683]
F. Manajemen Linen
Tujuan:
Rumah sakit menerapkan pengelolaan linen/laundry sesuai prinsip PPI dan peraturan perundang-undangan. Penanganan linen dan laundry di rumah sakit meliputi pengumpulan, pemilahan, pencucian, pengeringan, pelipatan, distribusi, dan penyimpanan. [cite: 1684] Rumah sakit harus mengidentifikasi area di mana staf harus mengenakan APD sesuai prinsip PPI dan peraturan perundang-undangan. [cite: 1684]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan:
- Unit Pengelola Linen/Laundry: Ada unit kerja pengelola linen/laundry yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [cite: 1685]
- Penerapan Prinsip PPI: Verifikasi bahwa prinsip-prinsip PPI diterapkan pada semua tahapan pengelolaan linen/laundry, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. [cite: 1686]
- Supervisi IPCN: Pastikan adanya bukti supervisi oleh IPCN terhadap pengelolaan linen/laundry sesuai prinsip PPI, termasuk jika dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. [cite: 1686]
G. Limbah Infeksius
Tujuan:
Rumah sakit harus mengurangi risiko infeksi melalui pengelolaan limbah infeksius sesuai peraturan perundang-undangan. [cite: 1687] Setiap hari rumah sakit banyak menghasilkan limbah, termasuk limbah infeksius. [cite: 1689] Pembuangan limbah infeksius yang tidak benar dapat menimbulkan risiko infeksi di rumah sakit. [cite: 1690] Hal ini nyata terjadi pada pembuangan cairan tubuh dan material terkontaminasi dengan cairan tubuh, pembuangan darah dan komponen darah, serta pembuangan limbah dari lokasi kamar mayat dan kamar bedah mayat (post mortem). [cite: 1691] Pemerintah mempunyai regulasi terkait dengan penanganan limbah infeksius dan limbah cair, sedangkan rumah sakit diharapkan melaksanakan ketentuan tersebut sehingga dapat mengurangi risiko infeksi di rumah sakit. [cite: 1692]
Pengelolaan Limbah:
Rumah sakit menyelenggarakan pengelolaan limbah dengan benar untuk meminimalkan risiko infeksi melalui kegiatan sebagai berikut: [cite: 1692]
- Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius. [cite: 1693]
- Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah. [cite: 1694]
- Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat. [cite: 1708]
- Pengelolaan limbah cair. [cite: 1694]
- Pelaporan pajanan limbah infeksius. [cite: 1694]
Pengelolaan Limbah Benda Tajam dan Jarum:
Salah satu bahaya luka karena tertusuk jarum suntik adalah terjadi penularan penyakit melalui darah (blood borne diseases). [cite: 1695, 1712] Pengelolaan limbah benda tajam dan jarum yang tidak benar merupakan kekhawatiran staf terhadap keamanannya. [cite: 1696, 1713] Kebiasaan bekerja sangat memengaruhi timbulnya risiko menderita luka dan kemungkinan terpapar penyakit secara potensial. [cite: 1697, 1714] Rumah sakit perlu mengadakan edukasi kepada staf bagaimana mengelola dengan aman benda tajam dan jarum. [cite: 1699, 1716] Pembuangan yang benar adalah dengan menggunakan wadah menyimpan khusus (safety box) yang dapat ditutup, antitertusuk, dan antibocor baik di dasar maupun di sisinya sesuai dengan peraturan perundangan. [cite: 1700, 1717] Wadah ini harus tersedia dan mudah dipergunakan oleh staf serta tidak boleh terisi terlalu penuh. [cite: 1700, 1718] Pembuangan jarum yang tidak terpakai, pisau bedah (scalpel), dan limbah benda tajam lainnya jika tidak dilakukan dengan benar akan berisiko terhadap kesehatan masyarakat umumnya dan terutama pada mereka yang bekerja di pengelolaan sampah. [cite: 1701, 1719] Rumah sakit menetapkan regulasi yang memadai mencakup: [cite: 1721, 1722]
- Semua tahapan proses termasuk identifikasi jenis dan penggunaan wadah secara tepat, pembuangan wadah, dan surveilans proses pembuangan. [cite: 1722]
- Laporan tertusuk jarum dan benda tajam. [cite: 1722]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan:
- Pengelolaan Limbah Infeksius: Rumah sakit telah menerapkan pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi, meliputi limbah cairan tubuh infeksius, penanganan darah dan komponen darah, pemulasaraan jenazah, pengelolaan limbah cair, dan pelaporan pajanan limbah infeksius. [cite: 1704]
- Penanganan Darah dan Komponen Darah: Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai regulasi, dipantau, dievaluasi, dan ditindaklanjuti. [cite: 1705]
- Pelaporan Pajanan: Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai regulasi, dipantau, dievaluasi, dan ditindaklanjuti. [cite: 1706]
- Kerjasama dengan Pihak Ketiga: Jika pengelolaan limbah dilaksanakan pihak luar, pastikan ada kerjasama dengan pihak berizin dan bersertifikasi mutu. [cite: 1706]
- Pengelolaan Kamar Mayat: Kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat dikelola sesuai peraturan. [cite: 1709] Ada pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut kepatuhan prinsip PPI di area ini. [cite: 1710]
- Pengelolaan Benda Tajam dan Jarum: Benda tajam dan jarum dikumpulkan, disimpan dalam wadah yang sesuai (tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, berlabel infeksius, sekali pakai). [cite: 1723] Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum. [cite: 1725] Periksa adanya supervisi IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum. [cite: 1726]
H. Pelayanan Makanan
Tujuan:
Rumah sakit harus mengurangi risiko infeksi terkait penyelenggaraan pelayanan makanan. [cite: 1728] Penyimpanan dan persiapan makanan dapat menimbulkan penyakit seperti keracunan makanan atau infeksi makanan. [cite: 1729] Penyakit yang berhubungan dengan makanan dapat sangat berbahaya bahkan mengancam jiwa pada pasien yang kondisi tubuhnya sudah lemah. [cite: 1730] Rumah sakit harus memberikan makanan dan produk nutrisi dengan aman, yaitu melakukan penyimpanan dan penyiapan makanan pada suhu tertentu yang dapat mencegah perkembangan bakteri. [cite: 1731]
Pencegahan Kontaminasi Silang:
Kontaminasi silang, terutama dari makanan mentah ke makanan yang sudah dimasak, adalah salah satu sumber infeksi makanan. [cite: 1732] Kontaminasi silang dapat juga disebabkan oleh tangan yang terkontaminasi, permukaan meja, papan alas untuk memotong makanan, ataupun kain yang digunakan untuk mengelap permukaan meja atau mengeringkan piring. [cite: 1733] Selain itu, permukaan yang digunakan untuk menyiapkan makanan; alat makan, perlengkapan masak, panci, dan wajan yang digunakan untuk menyiapkan makanan; serta nampan, piring, dan alat makan yang digunakan untuk menyajikan makanan juga dapat menimbulkan risiko infeksi apabila tidak dibersihkan dan disanitasi secara tepat. [cite: 1734, 1735]
Bangunan dapur harus sesuai dengan ketentuan yang meliputi alur mulai bahan makanan masuk sampai makanan jadi keluar, tempat penyimpanan bahan makanan kering dan basah dengan temperatur yang dipersyaratkan, tempat persiapan pengolahan, tempat pengolahan, pembagian dan distribusi sesuai dengan peraturan dan perundangan termasuk kebersihan lantai. [cite: 1736]
Regulasi Pelayanan Makanan:
Berdasar atas hal tersebut, rumah sakit harus menetapkan regulasi yang meliputi: [cite: 1737]
- Pelayanan makanan di rumah sakit mulai dari pengelolaan bahan makanan, sanitasi dapur, makanan, alat masak, serta alat makan untuk mengurangi risiko infeksi dan kontaminasi silang. [cite: 1737]
- Standar bangunan, fasilitas dapur, dan pantry sesuai dengan peraturan perundangan, termasuk bila makanan diambil dari sumber lain di luar rumah sakit. [cite: 1738]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda perlu memverifikasi:
- Regulasi Pelayanan Makanan: Pastikan rumah sakit memiliki regulasi tentang pelayanan makanan yang mencakup pengelolaan bahan makanan hingga sanitasi dapur. [cite: 1739]
- Implementasi Pengelolaan Makanan: Ada bukti pelaksanaan penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. [cite: 1741]
- Penyimpanan Makanan dan Nutrisi: Pastikan pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi memperhatikan kesehatan lingkungan (sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan) untuk mengurangi risiko infeksi. [cite: 1742]
I. Risiko Infeksi pada Konstruksi dan Renovasi
Tujuan:
Rumah sakit harus menurunkan risiko infeksi pada fasilitas yang terkait dengan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical and engineering controls) serta pada saat melakukan pembongkaran, konstruksi, dan renovasi gedung. [cite: 1743] Pembongkaran, konstruksi, renovasi gedung di area mana saja di rumah sakit dapat merupakan sumber infeksi. [cite: 1745] Pemaparan terhadap debu dan kotoran konstruksi, kebisingan, getaran, dan bahaya lain dapat merupakan bahaya potensial terhadap fungsi paru-paru serta keamanan staf dan pengunjung. [cite: 1746]
Pengendalian Mekanis dan Teknis (Mechanical & Engineering Controls):
Pengendalian mekanis dan teknis, seperti sistem ventilasi bertekanan positif, biological safety cabinet, laminary airflow hood, termostat di lemari pendingin, serta pemanas air untuk sterilisasi piring dan alat dapur, adalah contoh peran penting standar pengendalian lingkungan harus diterapkan agar dapat diciptakan sanitasi yang baik yang selanjutnya mengurangi risiko infeksi di rumah sakit. [cite: 1744] Rumah sakit harus mempunyai regulasi tentang pengendalian mekanis dan teknis fasilitas yang antara lain meliputi: [cite: 1752]
- Sistem ventilasi bertekanan positif. [cite: 1752]
- Biological safety cabinet. [cite: 1752]
- Laminary airflow hood. [cite: 1753]
- Termostat di lemari pendingin. [cite: 1753]
- Pemanas air untuk sterilisasi piring dan alat dapur. [cite: 1754]
Penilaian Risiko Pengendalian Infeksi (ICRA) untuk Konstruksi:
Rumah sakit menggunakan kriteria risiko untuk menangani dampak renovasi dan pembangunan gedung baru, terhadap persyaratan mutu udara, pencegahan dan pengendalian infeksi, standar peralatan, syarat kebisingan, getaran, dan prosedur darurat. [cite: 1747] Untuk menurunkan risiko infeksi, rumah sakit perlu mempunyai regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (ICRA) untuk pembongkaran, konstruksi, serta renovasi gedung di area mana saja di rumah sakit yang meliputi: [cite: 1748]
- Identifikasi tipe/jenis konstruksi kegiatan proyek dengan kriteria. [cite: 1749]
- Identifikasi kelompok risiko pasien. [cite: 1750]
- Matriks pengendalian infeksi antara kelompok risiko pasien dan tipe konstruksi kegiatan. [cite: 1750]
- Proyek untuk menetapkan kelas/tingkat infeksi. [cite: 1751]
- Tindak pengendalian infeksi berdasar atas tingkat/kelas infeksi. [cite: 1751]
- Pemantauan pelaksanaan. [cite: 1751]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda perlu memverifikasi:
- Implementasi Pengendalian Mekanis dan Teknis: Pastikan rumah sakit menerapkan pengendalian mekanis dan teknis untuk fasilitas yang relevan. [cite: 1755]
- Pelaksanaan ICRA Konstruksi: Periksa apakah rumah sakit menerapkan penilaian risiko pengendalian infeksi (ICRA) pada semua renovasi, konstruksi, dan demolisi sesuai regulasi, dan apakah ICRA tersebut minimal meliputi poin-poin yang disebutkan. [cite: 1756, 1757]
J. Penularan Infeksi
Tujuan:
Rumah sakit menyediakan APD untuk kewaspadaan (barrier precautions) dan prosedur isolasi untuk penyakit menular. Tujuannya adalah untuk melindungi pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) dan mentransfer pasien dengan airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit, serta penempatannya dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). [cite: 1759]
Regulasi Isolasi dan Fasilitas:
Rumah sakit menetapkan kebijakan berupa regulasi isolasi dan pemberian penghalang pengaman serta menyediakan fasilitasnya. [cite: 1761] Regulasi ini harus berdasar atas bagaimana penyakit menular dan cara menangani pasien infeksius atau pasien immuno-suppressed. [cite: 1762] Regulasi isolasi juga harus memberikan perlindungan kepada staf dan pengunjung serta lingkungan pasien. [cite: 1763]
Kewaspadaan Terhadap Udara (Airborne Precautions):
Kewaspadaan terhadap udara penting untuk mencegah penularan bakteri infeksius yang dapat bertahan lama di udara. [cite: 1764] Pasien dengan infeksi “airborne” sebaiknya ditempatkan di kamar dengan tekanan negatif (negative pressure room). [cite: 1765] Jika struktur bangunan tidak memungkinkan, rumah sakit dapat mengalirkan udara lewat sistem penyaring HEPA (high efficiency particulate air) pada tingkat paling sedikit 12 kali pertukaran udara per jam. [cite: 1766]
Rumah sakit sebaiknya menetapkan program untuk menangani pasien infeksi “airborne” dalam waktu singkat jika sistem HEPA tidak ada, termasuk jika ada banyak pasien masuk menderita infeksi menular (outbreak). [cite: 1767] Pembersihan kamar dengan benar setiap hari selama pasien tinggal di rumah sakit dan pembersihan kembali setelah pasien keluar pulang harus dilakukan sesuai dengan standar atau pedoman pengendalian infeksi. [cite: 1768]
Rumah sakit harus mengembangkan dan menerapkan sebuah proses untuk menangani lonjakan mendadak (outbreak) penyakit infeksi air borne. [cite: 1760]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan:
- Ketersediaan Ruangan Isolasi: Rumah sakit menyediakan dan menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) sesuai peraturan. [cite: 1770]
- Proses Transfer Pasien Airborne: Rumah sakit melaksanakan proses transfer pasien airborne diseases di dalam dan keluar rumah sakit sesuai peraturan. [cite: 1771]
- Penempatan Pasien Airborne (sementara): Pastikan rumah sakit menempatkan pasien infeksi “airborne” dalam waktu singkat jika tidak ada kamar tekanan negatif, sesuai peraturan. [cite: 1771]
- Pemantauan Ruang Tekanan Negatif: Ada bukti pemantauan ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin. [cite: 1772]
- Penanganan Outbreak: Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan pasien bila terjadi lonjakan (outbreak) penyakit infeksi airborne, termasuk penyediaan ruang isolasi dengan tekanan negatif (jika memungkinkan) dan edukasi staf. [cite: 1773, 1774, 1775]
K. Kebersihan Tangan
Tujuan:
Kebersihan tangan menggunakan sabun dan desinfektan adalah sarana efektif untuk mencegah dan mengendalikan infeksi. [cite: 1776] Oleh karena itu, harus tersedia di setiap tempat asuhan pasien yang membutuhkan barang ini. [cite: 1780]
Ketersediaan Fasilitas dan Pelatihan:
Rumah sakit menetapkan ketentuan tentang tempat di mana alat pelindung diri (sarung tangan, masker, pelindung mata, serta alat pelindung diri lainnya) harus tersedia dan dilakukan pelatihan cara memakainya. [cite: 1777, 1781] Sabun, disinfektan, handuk/tissu, serta alat lainnya untuk mengeringkan ditempatkan di lokasi tempat cuci tangan dan prosedur disinfeksi tangan dilakukan. [cite: 1783]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda perlu memverifikasi:
- Penerapan Hand Hygiene: Rumah sakit telah menerapkan *hand hygiene* yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan menggunakan sabun (hand wash) dan/atau disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas. [cite: 1782]
- Ketersediaan Suplai: Sabun, disinfektan, serta tissu/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan. [cite: 1783]
- Pelatihan Hand Hygiene: Ada bukti pelaksanaan pelatihan *hand hygiene* kepada semua pegawai, termasuk tenaga kontrak. [cite: 1784]
- Penggunaan APD: Rumah sakit menerapkan penggunaan alat pelindung diri (APD), menetapkan tempat penyediaan APD, dan melatih cara memakainya. [cite: 1785]
- Kepatuhan Penggunaan APD: APD digunakan secara tepat dan benar, dan ketersediaannya cukup sesuai regulasi. [cite: 1786]
- Pelatihan APD: Ada bukti pelatihan penggunaan APD kepada semua pegawai, termasuk tenaga kontrak. [cite: 1786]
L. Peningkatan Mutu dan Program Edukasi
Tujuan:
Kegiatan PPI diintegrasikan dengan program PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dengan menggunakan indikator yang secara epidemiologik penting bagi rumah sakit. [cite: 1788] Rumah sakit menggunakan indikator sebagai informasi untuk memperbaiki kegiatan PPI dan mengurangi tingkat infeksi yang terkait layanan kesehatan sampai tingkat serendah-rendahnya. [cite: 1790]
Penggunaan Indikator dan Kaji Banding:
Rumah sakit dapat menggunakan data indikator dan informasi dan membandingkan dengan tingkat dan kecenderungan di rumah sakit lain yang setara. [cite: 1791] Semua departemen/unit layanan diharuskan ikut serta menentukan prioritas yang diukur di tingkat rumah sakit dan tingkat departemen/unit layanan program PPI. [cite: 1792]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memverifikasi:
- Sistem Manajemen Data Terintegrasi: Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu di Komite/Tim Penyelenggara Mutu. [cite: 1793]
- Pertemuan Koordinasi: Ada bukti pertemuan berkala antara Komite/Tim Penyelenggara Mutu dan Komite/Tim PPI untuk berkoordinasi dan didokumentasikan. [cite: 1794]
- Penyampaian Hasil Analisis: Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi Komite/Tim PPI kepada Komite/Tim Penyelenggara Mutu setiap tiga bulan. [cite: 1794]
M. Edukasi, Pendidikan dan Pelatihan
Tujuan:
Rumah sakit melakukan edukasi tentang PPI kepada staf klinis dan nonklinis, pasien, keluarga pasien, serta petugas lainnya yang terlibat dalam pelayanan pasien. [cite: 1796] Agar program PPI efektif, edukasi harus dilakukan kepada staf klinis dan nonklinis pada waktu mereka baru bekerja di rumah sakit dan diulangi secara teratur. [cite: 1797] Edukasi diikuti oleh staf klinik dan staf nonklinik, pasien, keluarga pasien, pedagang, dan juga pengunjung. [cite: 1798]
Partisipasi Pasien dan Pelatihan Staf:
Pasien dan keluarga didorong untuk berpartisipasi dalam implementasi program PPI. [cite: 1799] Pelatihan diberikan sebagai bagian dari orientasi kepada semua staf baru dan dilakukan pelatihan kembali secara berkala, atau paling sedikit jika ada perubahan kebijakan, prosedur, dan praktik yang menjadi panduan program PPI. [cite: 1801] Dalam pendidikan juga disampaikan temuan dan kecenderungan ukuran kegiatan. [cite: 1801]
Program Pelatihan PPI:
Berdasar atas hal di atas, rumah sakit harus menetapkan program pelatihan PPI yang meliputi pelatihan untuk: [cite: 1804]
- Orientasi pegawai baru baik staf klinis maupun nonklinis di tingkat rumah sakit maupun di unit pelayanan. [cite: 1802]
- Staf klinis (profesional pemberi asuhan) secara berkala. [cite: 1803]
- Staf nonklinis. [cite: 1803]
- Pasien dan keluarga. [cite: 1803]
- Pengunjung. [cite: 1803]
Relevansi untuk Konsultan:
Sebagai konsultan, Anda harus memastikan:
- Program Pelatihan dan Edukasi: Rumah sakit memiliki program pelatihan dan edukasi tentang PPI yang komprehensif, mencakup semua kelompok yang disebutkan. [cite: 1804]
- Pelaksanaan Pelatihan Orientasi: Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. [cite: 1805]
- Edukasi Pasien dan Keluarga: Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung. [cite: 1805]