Penerapan Program PPI di Fasilitas Kesehatan Berdasarkan KMK
Program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) merupakan elemen krusial dalam upaya menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di fasilitas kesehatan. Implementasinya harus terstruktur dan komprehensif, dengan mengacu pada regulasi terkini. Berikut adalah elaborasi mengenai komponen-komponen utama program PPI dan penerapannya sesuai KMK:
- Tujuan Program PPI yang Jelas (Sesuai dengan Standar PPI)
KMK:
Program PPI diwajibkan memiliki tujuan yang terdefinisi secara eksplisit untuk mencegah dan mengendalikan Infeksi Terkait Layanan Kesehatan (HAIs) serta resistensi antimikroba.
Perumusan tujuan program harus berbasis pada data epidemiologi lokal dan prioritas yang diidentifikasi melalui pengkajian risiko yang sistematis.
Penerapan:
Fasilitas kesehatan melakukan analisis mendalam terhadap data infeksi internal untuk mengidentifikasi pola dan jenis infeksi yang predominan.
Berdasarkan analisis tersebut, ditetapkan prioritas program PPI, seperti pencegahan infeksi luka operasi (ILO), infeksi saluran kemih terkait kateter (ISK-K), atau infeksi aliran darah primer (IADP).
Pengkajian risiko infeksi dilakukan secara periodik (idealnya tahunan) sebagai mekanisme proaktif untuk memperbarui tujuan dan strategi program PPI.
- Fungsi dan Kegiatan yang Terdefinisi (Sesuai dengan Standar PPI)
KMK:
Program PPI harus mencakup fungsi dan kegiatan yang terdokumentasi dengan baik, terintegrasi, dan berkontribusi secara sinergis terhadap pencegahan HAIs dan pengendalian resistensi antimikroba.
Kegiatan PPI mencakup surveilans infeksi, penggunaan antimikroba yang rasional, kebersihan tangan, pengelolaan limbah medis, dan aspek-aspek krusial lainnya.
Penerapan:
Fasilitas kesehatan menyusun panduan PPI komprehensif yang mendeskripsikan secara rinci setiap fungsi dan kegiatan PPI.
Setiap unit pelayanan di rumah sakit memahami dan menginternalisasi peran serta tanggung jawab masing-masing dalam implementasi program PPI.
Terdapat mekanisme koordinasi yang efektif dan terdokumentasi antara Komite/Tim PPI dengan seluruh unit di rumah sakit.
- Profesional PPI yang Berdedikasi dan Terlatih (Sesuai dengan Standar PPI 1 dan Standar PPI 13)
KMK:
Fasilitas kesehatan harus membentuk Komite/Tim PPI yang kompeten dan memiliki otoritas untuk mengelola kegiatan PPI.
Komite/Tim PPI dipimpin oleh tenaga medis yang memiliki kualifikasi yang dipersyaratkan, termasuk pengalaman klinis dan kompetensi di bidang PPI.
Fasilitas kesehatan menetapkan Perawat PPI/IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) yang bekerja penuh waktu, serta idealnya memiliki IPCLN (Infection Prevention and Control Link Nurse) di setiap unit.
Penerapan:
Komite/Tim PPI terdiri dari tim multidisiplin yang mencakup berbagai tenaga kesehatan, seperti perawat PPI, dokter spesialis mikrobiologi klinik, farmasis, dan tenaga kesehatan lainnya yang relevan.
Staf PPI mendapatkan pelatihan PPI secara berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi.
Fasilitas kesehatan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk mendukung operasional program PPI, termasuk sumber daya manusia, anggaran, sarana dan prasarana.
Dengan mengadopsi pendekatan yang profesional, akademis, dan terstruktur, fasilitas pelayanan kesehatan dapat membangun dan memelihara program PPI yang efektif, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan mutu pelayanan dan proteksi terhadap pasien serta tenaga kesehatan.
Ikut Bedah Program PPI yang dilaksanakanoleh IPKP training
Kelas akan diselenggarakan apabila jumlah peserta telah memenuhi kuota minimum yang dipersyaratkan. Pelaksanaan kegiatan akan dijadwalkan di luar jam kerja reguler, yaitu pada malam hari dan/atau hari libur. Jadwal rinci akan ditentukan dan dikomunikasikan lebih lanjut.
Untuk mengajukan usulan, silakan mengisi formulir yang tersedia di bawah ini."