HomeOur ProductStandar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dalam Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 dan PMK No. 27 Tahun 2017

Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dalam Akreditasi Rumah Sakit Berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 dan PMK No. 27 Tahun 2017

Standar PPI dalam Akreditasi Rumah Sakit

Standar Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) dalam Akreditasi Rumah Sakit

Berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 dan PMK No. 27 Tahun 2017

Dalam era pelayanan kesehatan yang semakin berfokus pada mutu dan keselamatan pasien, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) memegang peranan yang krusial. Standar PPI menjadi fondasi penting dalam proses akreditasi rumah sakit, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES). Regulasi ini, yang menggantikan standar akreditasi sebelumnya, menekankan implementasi program PPI yang komprehensif dan terintegrasi dalam seluruh aspek pelayanan rumah sakit.

Standar PPI dalam konteks akreditasi terbaru ini tidak terlepas dari panduan operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. PMK ini memberikan kerangka kerja yang detail mengenai prinsip-prinsip dan praktik PPI yang harus diterapkan, mulai dari kewaspadaan standar hingga kewaspadaan berdasarkan transmisi.

Aspek Kunci PPI dalam Standar Akreditasi Terbaru

KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 mengintegrasikan prinsip-prinsip PPI ke dalam berbagai standar dan elemen penilaian akreditasi rumah sakit. Beberapa aspek kunci PPI yang ditekankan dalam standar akreditasi terbaru ini meliputi:

  • Tata Kelola dan Organisasi PPI yang Efektif:
    • Rumah sakit diharapkan memiliki struktur organisasi PPI yang jelas, dengan Komite atau Tim PPI yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang adekuat. Kepemimpinan rumah sakit memegang peranan penting dalam mendukung dan memastikan implementasi program PPI.
  • Program PPI yang Berbasis Risiko:
    • Standar akreditasi menekankan pentingnya melakukan Pengkajian Risiko Infeksi (ICRA) secara berkala. Hasil ICRA menjadi dasar dalam menyusun dan mengimplementasikan program PPI yang tepat sasaran dan efektif dalam mengurangi risiko infeksi di berbagai area rumah sakit.
  • Implementasi Kewaspadaan Standar dan Kewaspadaan Berdasarkan Transmisi:
    • Sesuai dengan PMK Nomor 27 Tahun 2017, standar akreditasi mewajibkan penerapan kewaspadaan standar secara universal oleh seluruh petugas kesehatan. Selain itu, kewaspadaan berdasarkan transmisi harus diterapkan sesuai dengan risiko penularan penyakit spesifik.
  • Pengelolaan Peralatan Medis dan Lingkungan yang Aman:
    • Proses dekontaminasi, pembersihan, disinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis serta pengelolaan lingkungan rumah sakit yang bersih dan sehat menjadi fokus penting dalam standar PPI. Pengelolaan limbah medis dan non-medis yang sesuai dengan peraturan juga ditekankan untuk mencegah penyebaran infeksi.
  • Surveilans Infeksi yang Komprehensif:
    • Rumah sakit diharapkan memiliki sistem surveilans infeksi terkait pelayanan kesehatan (HAIs) yang efektif untuk mengidentifikasi, memantau, dan menganalisis data infeksi. Informasi dari surveilans ini digunakan untuk mengarahkan upaya pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • Pendidikan dan Pelatihan PPI yang Berkelanjutan:
    • Peningkatan kompetensi seluruh petugas kesehatan dalam praktik PPI melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan merupakan persyaratan penting dalam standar akreditasi.
  • Peningkatan Mutu dan Evaluasi Program PPI:
    • Rumah sakit dituntut untuk secara aktif memantau dan mengevaluasi efektivitas program PPI melalui indikator mutu yang terukur. Hasil evaluasi ini digunakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
  • Perlindungan Kesehatan Petugas:
    • Standar akreditasi juga menekankan pentingnya melindungi petugas kesehatan dari risiko infeksi melalui penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai dan program kesehatan kerja yang efektif.

Dengan diintegrasikannya standar PPI ke dalam kerangka akreditasi rumah sakit yang terbaru, diharapkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien secara signifikan melalui implementasi praktik PPI yang efektif dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sinergi antara KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 dan PMK Nomor 27 Tahun 2017 menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dari risiko infeksi.

Pentingnya Standar PPI dalam Akreditasi Rumah Sakit

Memahami Standar PPI untuk Akreditasi Rumah Sakit yang Unggul

Dalam dunia pelayanan kesehatan modern, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) bukan hanya sekadar prosedur, melainkan fondasi utama dalam mewujudkan mutu dan keselamatan pasien. Standar PPI kini menjadi bagian tak terpisahkan dari akreditasi rumah sakit, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES).

Regulasi terbaru ini semakin memperkuat pentingnya implementasi program PPI yang komprehensif, sejalan dengan panduan operasional dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017. Kedua regulasi ini bersinergi untuk menciptakan lingkungan pelayanan kesehatan yang aman dan terhindar dari risiko infeksi.

Mengapa Standar PPI Sangat Krusial?

Integrasi prinsip-prinsip PPI ke dalam standar akreditasi menunjukkan bahwa PPI bukan lagi program sampingan, melainkan inti dari upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara menyeluruh. Beberapa aspek kunci PPI yang ditekankan meliputi:

  • Tata Kelola dan Organisasi PPI yang Efektif: Struktur organisasi yang jelas dan dukungan kepemimpinan yang kuat.
  • Program PPI Berbasis Risiko (ICRA): Penyusunan program yang tepat sasaran berdasarkan pengkajian risiko infeksi.
  • Implementasi Kewaspadaan Standar dan Berdasarkan Transmisi: Penerapan praktik PPI sesuai dengan risiko penularan.
  • Pengelolaan Peralatan Medis dan Lingkungan yang Aman: Proses dekontaminasi, sterilisasi, dan pengelolaan lingkungan yang higienis.
  • Surveilans Infeksi yang Komprehensif: Sistem pemantauan dan analisis data infeksi untuk tindakan pencegahan.
  • Pendidikan dan Pelatihan PPI Berkelanjutan: Peningkatan kompetensi petugas kesehatan dalam praktik PPI.
  • Peningkatan Mutu dan Evaluasi Program PPI: Pemantauan efektivitas program untuk perbaikan berkelanjutan.
  • Perlindungan Kesehatan Petugas: Penyediaan APD dan program kesehatan kerja yang efektif.

Tertarik Meningkatkan Kompetensi Standar PPI di Institusi Anda?

Kami mengundang Anda untuk mengikuti kegiatan kelas dan pelatihan kami yang membahas tuntas mengenai implementasi Standar PPI sesuai dengan regulasi terkini. Dapatkan pemahaman mendalam dan praktik terbaik untuk meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan pasien di rumah sakit Anda.

Lihat detail pelatihan kami di: https://ipkp.co.id/events/

Jangan lewatkan kesempatan berharga ini untuk menjadi bagian dari peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia!

Share:

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like

    MENJADI IPCN DI FKTP / RUMAH SAKIT YANG PROFESIONAL Proposal Pendampingan Infection Prevention and Control Nurse (IPCN) Baru...
Proposal Kegiatan yang Relevan untuk Seluruh Rumah Sakit, Klinik, dan Puskesmas di Indonesia I. Ringkasan Eksekutif Sistem pelayanan kesehatan di...